Satpol PP Ingatkan Warga Tidak Lepas Ternak Dalam Kota 

Irwan
Irwan
10 Des 2025 21:23
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Satuan Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengingatkan kepada pemilik hewan ternak kaki empat seperti kambing dan sapi untuk tidak melepaskannya secara bebas dalam kota, Rabu 10 Desember 2025.

Keluhan warga termasuk pengendara yang terkadang masih melihat adanya ternak yang berkeliaran dalam kota Bulukumba.

“Tadi lagi ada laporan ada sejumlah ternak sapi yang berkeliaran di jalan Melati, kelurahan Caile, setelah kami kesaya pemiliknya sudah mengandangkan sapinya,” ujar PLT Kasatpol PP dan Damkar Bulukumba Andi Hasbullah.

Andi Hasbullah menegaskan Satpol PP yang memiliki tugas selaku penegak Perda akan melakukan penertiban melalui tahapan-tahapan.

Dimulai dengan langkah persuasif dengan melakukan teguran kepada pemilik hewan yang kedapatan berkeliaran hingga tindakan tegas dengan mengamankan hewan kaki empat yang berkeliaran untuk diproses sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Bagi pemilik ternak yang kedapatan melepas secara bebas ternak mereka berkeliaran dalam kota maka akan dikenai denda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.

Untuk denda sendiri dalam perda jelas untuk ternak sapi akan dikenakan denda Rp1 juta perekor sedangkan kambing 500 ribu per ekor,” tegasnya.

Namun menurut Andi Hasbullah pemilik ternak diberikan waktu selama satu pekan untuk menebus ternaknya, apabila tidak mampu ditebus maka ternak yang terjaring itu akan dilelang kemudian hasil lelangnya digunakan untuk membayar denda dan selebihnya dikembalikan ke pemilik ternak.

Sementara dari hasil denda terhadap ternak langsung aman dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sekali lagi kita mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak khususnya hewan kaki empat seperti kambing, sapi untuk sama-sama menjaga ketertiban umum dengan tidak melepaskan hewan ternak secara bebas, ” Tutupnya.***