Ketfo : Terduga pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Bulukumba RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Seorang pria berinisial AK alias MC (21), warga jalan Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) milik korban MT (50), seorang karyawan swasta Sabtu malam 6 Desember 2025 lalu.
Kurang dari 3 jam Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu Muhammad Usman bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di jalan Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, sekitar pukul 20.00 Wita. Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.50 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Korban, MT (50) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, kendaraan dinas PDAM Bulukumba, yang saat itu terparkir di halaman rumahnya.
Usai menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan cepat. Dari hasil pengembangan, petugas mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, AK alias MC (21), warga Jl. Abd. Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Berdasarkan laporan korban, anggota langsung turun melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku terdeteksi berada di Jl. S. Limboto, Kelurahan Kasimpureng. Saat didatangi, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti motor hasil curian,” terang Kasat Reskrim.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui mengambil motor tersebut yang tidak dalam keadaan terkunci stang dan kemudian mendorongnya menjauh dari lokasi kejadian. Ia bahkan meminta bantuan pengendara yang melintas untuk melakukan stut motor tersebut.
“Pelaku juga mengaku berencana menjual motor hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Ak alias MC telah diamankan di Mapolres Bulukumba bersama barang bukti untuk selanjutnya akan di proses secara hukum.***