Ketfo : Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto saat memasang pita tanda di mulainya operasi zebra pallawa 2025RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Polres Bukukumba, Sulawesi Selatan resmi menggelar razia kendaraan bermotor dengan sandi Operasi Zebra Pallawa 2025, yang mengedepankan penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan, selain langkah preventif atau pencegahan.
Operasi zebra yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November menyasar pengendara/pengemudi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol, yang dikategorikan sebagai tindakan mengoperasikan kendaraan bermotor dalam kondisi tidak wajar.
Apel tanda dimulainya operasi zebra pallawa 2025 di mulai di polres Bulukumba bukan hanya di ikuti anggota polisi bahkan personel Subdenpom, Kodim 1411, Gabungan fungsi Dishub, Satpol PP dan Tagana Kabupaten Bulukumba juga serta dalam apel, Senin 17 November 2025.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, bertindak sebagai Inspektur Apel dan Ipda Muhammmad Jusri Kanit Laka Satlantas bertindak sebagai Komandan Apel.
Kapolres membacakan sambutan Kapolda Sulawesi Selatan. Dalam amanatnya disampaikan bahwa Polri, khususnya fungsi lalu lintas, terus menjalankan program prioritas Kapolri yaitu Presisi-Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Operasi Zebra Pallawa 2025 sendiri merupakan rangkaian operasi cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2025. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama di jalan raya.
Personel di lapangan diminta bersikap simpatik, profesional, ramah, sopan, selektif prioritas, serta tegas dan terukur dalam setiap tindakan.
Pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum lalu lintas secara selektif melalui ETLE mobile dan statis, tilang konvensional, hingga teguran simpatik dan humanis.
Dalam operasi tahun ini, Polri menetapkan 8 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi, yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman.
2. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm standar dan penggunaan knalpot brong.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas (contra flow).
7. Kendaraan over dimension/over loading (ODOL) dan penggunaan TNKB tidak sesuai aturan.
8. Melebihi batas kecepatan serta melakukan balapan liar.
Terakhir Kapolres Bulukumba mengajak pengendara untuk mematuhi aturan berlalulintas di jalan.***