ODGJ Pelaku Pemarangan di Dampang Masih Berkeliaran, Warga Takut Keluar Rumah 

Irwan
Irwan
13 Nov 2025 21:57
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Pelaku penganiyaan yang yang terjadi di desa Dampang, kecamatan Gantarang belum juga tertangkap pihak kepolisian sampai saat ini,kamis 13 November 2025.

Hal ini membuat warga di sejumlah desa tetangga dari lokasi penganiayaan merasa was-was untuk selalu keluar rumah.

“Saya takut keluar rumah, nanti ada pelaku yang melintas langsung kita di parangi,” kata Nurwahida (56) warga desa Bontonyeleng, kamis 14 November 2025.

Bukan hanya Nurwahida bahkan keluarga korban penganiayaan menyampaikan keresahan mendalam akibat ketidakhadiran negara di tengah ancaman nyata. Para petani kini enggan ke kebun karena rasa takut yang terus menghantui setiap langkah mereka.

“Kami merasa tidak dilindungi. Pelaku masih berkeliaran sementara korban dan keluarganya hidup dalam ketakutan,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga bahkan meminya langkah cepat dan tegas dari kepolisian memperkuat dugaan adanya pola impunitas dan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, di mana keadilan sering kali tertahan oleh faktor-faktor non-hukum seperti kedekatan personal atau kelalaian institusional.

Tuntutan Keluarga Korban : Ultimatum untuk Kepolisian Menyikapi kelambanan aparat, keluarga korban melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Renaldi Amir, menegaskan tuntutan dan sikap tegas terhadap Kepolisian Resor Bulukumba:

“Dengan ini kami menuntut tindakan segera dan dapat dipertanggungjawabkan dari Kepolisian Resor Bulukumba untuk:

1. Segera mengamankan pelaku serta memastikan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis-jiwa secara prosedural dan proses hukum yang transparan.

2. Memberikan perlindungan nyata kepada korban dan warga, melalui pengawalan sementara, patroli terjadwal, serta jaminan keamanan bagi para petani di wilayah terdampak.

3. Menyampaikan informasi publik yang akurat dan berkala terkait perkembangan penyelidikan agar masyarakat tidak hidup dalam ketidakpastian hukum.

4. Menindaklanjuti kelalaian aparat secara administratif, termasuk pelaporan ke Propam atau lembaga pengawas internal bila ditemukan unsur pembiaran.

Renaldi Amir menegaskan bahwa kesabaran keluarga dan warga memiliki batas.

“Apabila kepolisian sudah tidak mampu menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan tidak segera bertindak tegas terhadap pelaku, maka kami, keluarga besar korban bersama warga akan mengambil langkah tegas secara mandiri untuk memastikan keamanan dan kehormatan kami tidak terus diinjak oleh kelalaian aparat.

Kasus pemarangan di Desa Dampang menjadi ujian moral dan profesionalitas bagi aparat hukum di Bulukumba. Keadilan bukanlah konsep abstrak yang bisa ditunda, melainkan tanggung jawab nyata negara kepada rakyatnya. Bila hukum gagal menegakkan keadilan, maka masyarakat akan mengambil alih ruang itu bukan karena ingin melawan hukum, tetapi karena merasa ditinggalkan olehnya.***