
RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Eksekusi lahan sawah sengketa di Dusun Lahhare, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dikawal puluhan anggota polisi, Rabu 12 November 2025.
Dipimpin Kabag OPS Polres Bulukumba AKP Andi Akbar Munir di dampingi kasat Samapta AKP Baharuddin dengan menurunkan 53 orang anggotanya berhasil mengamankan proses eksekusi lahan sawah dengan aman dan lancar.
Eksekusi tanah sawah seluas sekitar 4.755 meter persegi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Bik tanggal 28 November 2023.
Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, S.H., membacakan Surat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Bik beserta turunan putusannya sebelum dilakukan penyerahan objek sengketa kepada pihak pemenang perkara.
Proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa gangguan. Pihak pengamanan mengapresiasi kerja sama semua pihak, baik pemohon maupun termohon, yang telah menghormati jalannya proses hukum.
Setelah proses eksekusi berjalan alot kegiatan kemudian ditutup dengan pemasangan spanduk tanda kepemilikan sesuai hasil putusan pengadilan.***