Kabar Gembira Untuk Petani, Harga Pupuk Resmi Turun

Irwan
Irwan
23 Okt 2025 20:06
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kabar baik untuk para seluruh petani di Indonesia termasuk di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan harga pupuk resmi telah diturunkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian pertanian.

Turunnya harga pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 lalu.

Dari beberapa sumber yang didapatkan wartawan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk berbagai jenis pupuk.

Penurunan harga pupuk hingga 20% ini disambut baik oleh semua petani yang ada di kabupaten Bulukumba.

Alimin (55) petani asal desa Tanah Harapan, kecamatan Rilau Ale mengatakan kalau harga pupuk yang diturunkan pemerintah pusat merupakan kabar bahagia para petani.

“Terimakasih bapak presiden Prabowo, bapak menteri pertanian Andi Amran Sulaeman yang mengerti kondisi petani saat ini dari segi biaya perawatan tanaman mereka,” ujar Alimin.

Subair (62) petani asal desa Bontonyeleng, kecamatan Gantarang mengatakan dengan turunnya harga pupuk akan mengurangi beban petani , dimana saat musim tanam petani harus mengeluarkan banyak biaya, mulai dari penggarapan, tanam, hingga perawatan menggunakan pupuk dan herbisida.

“Alhamdulillah harga pupuk resmi diturunkan, semoga ini terus bertahan, tidak lagi berubah , bahkan kalau bisa turun lagi hingga 50 persen,” harapnya.

Dia berharap agar pemerintah kabupaten Bulukumba dari dinas pertanian bisa turun ke petani untuk memberikan sosialisasi terkait turunnya harga pupuk.

“Ini sebagai bentuk penguatan di tingkat petani, kalau memang harga pupuk turun,” harap Subair.

Sementara itu dari data sementara yang dihimpulkan harga pupuk subsidi yang diturunkan, mulai dari urea dari Rp 2.250/kg turun Rp 450/kg menjadi Rp 1.800/kg atau per sak dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 atau per kemasan 50 jg. Kemudian, untuk pupuk NPK Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg.

Sementara harga pupuk NPK per sak dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000. Selanjutnya, Pupuk NPK untuk Kakao Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg, Pupuk ZA Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg dan Pupuk Organik Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg.

Harga ini bisa saja berubah, kalau ada kesepakatan antara kelompok tani dengan anggota melalui musyawarah.***