Dapur MBG di Bulukumba Diduga Dikuasai Anggota DPRD, HMI: Pengawas Rangkap Eksekutor

Irwan
Irwan
5 Okt 2025 16:58
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Sekertaris Umum (Sekum)  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bulukumba menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kepemilikan atau pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.

Menurutnya meski tidak melanggar aturan, ia menilai keterlibatan tersebut melanggar etika dan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jangan sampai jatah rakyat kecil diambil  juga oleh anggota DPRD,” tegas Sekum HMI Cabang Bulukumba Isranda, Minggu 5 Oktober 2025.

Lattol sapaan akrab sekum HMI cabang  Bulukumba mengingatkan bahwa Makanan Bergizi Gratis adalah merupakan program prioritas sekaligus janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Selain bertujuan memperbaiki gizi masyarakat, program ini juga dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM.

Menurut Lattol  sistem MBG bersifat terbuka (open access), di mana siapa pun dapat berpartisipasi dalam pembangunan dapur maupun suplai bahan makanan. Sesuai dengan SOP dari Badan Gizi Nasional (BGN), proses seleksi dapur MBG dilakukan secara online dan diverifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen serta skala prioritas wilayah.

“Kalau ada oknum anggota DPRD  yang ikut terlibat dalam pembuatan dapur MBG tersebut, maka bisa dipastikan itu adalah oknum yang diduga semata-mata mengejar keuntungan,” Tegas Lattol.

Dari sejumlah sumber yang didapatkan HMI  menyebut dugaan keterlibatan anggota DPRD di sejumlah daerah di 10 kecamatan di kabupaten  Bulukumba dalam kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur makan bergizi gratis (MBG). Meski tak ada aturan yang melarang, tapi tetap tidak etis ada pengawas yang diduga merangkap jadi eksekutor program.

Kordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi kabupaten Bulukumba Wahyu Saputra yang coba dikonfirmasi rubriknews.id belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.***