Ketfo: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
RUBRIKNEWS.id- Kasus ijazah wakil presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK menyatakan wapres RI tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.dikutip dari Solobalapa.com, Rabu 7 Oktober 2026.
Meski demikian, fakta persidangan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia.
Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta.
Hakim menjelaskan, Mahkamah secara kewenangan hukum tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sebab, Gibran secara faktual sudah melampaui tahapan pencalonan dan resmi menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” terang Adies.
Atas pertimbangan hukum tersebut, MK menegaskan tidak memiliki ranah untuk mengabulkan tuntutan pemohon yang meminta pembatalan status kepemimpinan Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies.
Mahkamah menambahkan, fakta tidak ditemukannya dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang setara SMA sederajat secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk menilai syarat pencalonan sesuai amanat konstitusi.
“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Dengan demikian, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi dan menyatakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo sembari mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.***
Tidak ada komentar