Ketfo: Tim gabungan saat mendatangi salah satu warung makan di kota BulukumbaRUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba bersama Tim Terpadu mulai memantau kepatuhan pelaku usaha rumah makan dan restoran dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Pemantauan dilakukan di salah satu rumah makan Pangkep, Sop Saudara, di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bulukumba, Senin 14 Sepetember 2026.
Kehadiran Bapenda bersama Tim Terpadu tidak hanya untuk melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pemungutan dan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Bulukumba Muhammad Arfah mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.
“Jadi ada kewajiban yang dipungut itu 10 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya,” kata Arfah saat ditemui.
Arfah menjelaskan, pajak tersebut berkaitan dengan transaksi konsumsi pada usaha makanan dan minuman. Dalam mekanismenya, konsumen merupakan pihak yang dikenakan pajak, sedangkan pemilik usaha bertindak sebagai pemungut pajak untuk kemudian disetorkan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, Bapenda bersama Tim Terpadu akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah usaha, mulai dari rumah makan dan restoran, Cafe hingga warung kopi.
“Sudah dilakukan uji petik bersama Inspektorat,” ujarnya.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim Terpadu yang melakukan pemantauan melibatkan sejumlah unsur, yakni Bapenda, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.
Arfah menegaskan, pelaksanaan pemungutan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, penerimaan pajak daerah nantinya kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Bulukumba.
“Pajak ini juga digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.
Bapenda berharap pelaku usaha dapat memahami kewajibannya dan menjalankan pemungutan serta penyetoran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga penerimaan PAD Kabupaten Bulukumba dapat terus meningkat.***