Banggar DPRD Bulukumba Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Irwan
Irwan
21 Jul 2026 17:43
2 menit membaca

RUBRIK.ID — Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Fahidin HDK, bersama seluruh anggota Banggar.

Anggota Banggar dihadiri, antara lain Drs. H. Andi Pangerang Hakim, Hj. Astati Tajuddin, H. Safiuddin, Hj. Nuraidah, Andi Narni Nurintan, Andi Usdar, Ir. Andi Erlina Halmin, Ismail Papo, Rizal Sarib, H. Rijal, H. Musa Lirpa, Dr. Supriadi, dan Anhar Sakti.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bulukumba sendiri, dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Bulukumba, Muh. Daud Kahal, yang mewakili Sekretaris Daerah.

Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba, Andi Supardiman, Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Andi Afriady, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara itu, dari Sekretariat DPRD Bulukumba hadir Sekretaris DPRD, Asnarti Said Culla, didampingi Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Moh. Rifai.

Rapat tersebut menjadi tahapan awal dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Banggar DPRD bersama TAPD mulai mencermati dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bagian dari mekanisme evaluasi pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD.

Proses tersebut bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. (One)