Ketfo : Satuan lalulintas polres Bulukumba saat menindak kendaraan yang parkir liar di jalan Samratulangi RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Satuan lalulintas polres Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diparkir liar di Jalan Samratulangi jalan jalur dua, Senin 28 Juni 2026.
Kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir mengatakan, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari penindakan sebelumnya di beberapa titik bersama dengan petugas dari dinas perhubungan.
“Hari ini kita tindak tegas tiga kendaraan berupa mini bus pribadi yang parkir depan kantor pemadam kebakaran yang menyebabkan kemacetan,” kata Kasar lantas.
Menurut H Nawir kalau jalan Samratulangi telah di pasangan sejumlah tanda larangan, manum masih ada saja parkir liar di sepanjang jalan tersebut.
Yang paling parah menurut kasat lantas kendaraan khususnya mobil pribadi dan truk expedisi yang kerap bongkar muat dan parkir di bahu jalan yang menyebabkan kemacaten di tambah adanya kendaraan yang parkir di bawa tanda larangan dan pintu keluar masuknya mobil pemadam kebakaran.
” Banyak parkir di bahu jalan pas pintu keluar masuknya mobil pemadam kebakaran,” ujarnya.
Ditambahkan kasat lantas kalau pihaknya akan terus melakukan patroli di lokasi atau titik yang di nilai kerap terjadi parkir liar.
“Kami terus melakukan patroli dan penindakan tilang untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam kota Bulukumba,” kata kasat Lantas.
Satlantas Polres Bulukumba berharap melalui langkah penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait parkir yang sesuai dengan ketentuan.***