Ketfo : Kadis Perhubungan Kabupaten Bulukumba Idham Khalid bersama KBO lantas dan PLT Kanit Turjawali saat memberikan keterangan pers dalam operasi penindakan parkir liar RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di kawasan larangan stop di Jalan Samratulangi, tepatnya dari depan Terminal Bulukumba hingga kawasan Pasar Sentral Bulukumba, Senin 22 Juli 2026.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berkendara, khususnya terkait larangan berhenti dan parkir di sepanjang ruas jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Khalid, mengatakan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang pemerintah.
Menurutnya, Dishub sebelumnya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan stop.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memasang rambu larangan stop. Namun masih ada masyarakat yang memarkir kendaraannya di sepanjang jalan dari depan terminal hingga Pasar Sentral, sehingga hari ini kami bersama Satlantas melakukan penindakan,” kata Idham.
Ia menjelaskan, rambu larangan stop memiliki arti kendaraan tidak diperbolehkan berhenti hingga batas rambu berikutnya. Karena itu, setiap kendaraan yang berhenti atau parkir di kawasan tersebut melanggar aturan lalu lintas.
Idham juga menyoroti kondisi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bulukumba yang kerap dipenuhi kendaraan parkir di badan jalan.
Padahal, di area tersebut terdapat markas Dinas Pemadam Kebakaran yang membutuhkan akses keluar-masuk kendaraan secara cepat, terutama saat terjadi keadaan darurat.
“Sering kali kendaraan pemadam mengalami kesulitan saat hendak keluar karena adanya kendaraan yang parkir di pinggir jalan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang demi kelancaran arus kendaraan dan keselamatan bersama.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bulukumba, Ipda Sihman Wibowo, mengatakan petugas langsung melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar.
“Anggota kami melakukan tilang di tempat terhadap lima kendaraan. Satu kendaraan ditindak melalui tilang elektronik (ETLE) dan empat kendaraan lainnya melalui tilang manual,” kata Sihman.
Pihaknya berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kabupaten Bulukumba.***