Tanda Larang, Kendaraan Tetap Parkir Depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja

Irwan
Irwan
4 Jun 2026 16:27
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIK NEWS.id,BULUKUMBA- Kepolisian dari satuan lalulintas polres Bulukumba, Sulawesi Selatan terus melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan.

Dari pantauan wartawan ada beberapa titik dalam kota Bulukumba yang kerap kendaraan parkir sembarangan di antaranya jalan Kusuma Bangsa, jalan Samratulangi, Lanto Daeng Pasewang, Srikaya, Jalan Melati, Teratai, Jenderal Sudirman, Matahari dan beberapa ruas jalan lainya.

Jalan Srikaya depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja yang telah dibuat satu jalur dan telah di pasangi rambu larangan parkir masih terlihat sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan.

Sementara itu jalan Samratulangi depan posko pemadam kebakaran juga terjadi bongkar muat barang di saat jalan padat kendaraan.

Parahnya lagi jalan tersebut merupakan jalur keluar masuknya mobil pemadam kebakaran, namun salah toko bahan bangunan di lokasi tersebut terkesan kebal dan tidak pernah di tindak pihak kepolisian dan dinas terkait.

Kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir mengatakan kalau pihaknya akan melakukan kordinasi dengan dinas perhubungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap semua lokasi yang ditemukan adanya kendaraan parkir sembarang khususnya di bahu jalan yang memacetkan arus kendaraan.

“Polisi dan Dishub telah melakukan sosialisasi, sehingga kalau masih ada yang parkir sembarangan kita akan tindak dengan tilang,” tegas H Muh Nawir, Kamis 4 Juli 2026.

Dia menghimbau agar pengendara dan pemilik toko untuk mengarahkan kendaraan pelanggan atau bongkar muat tidak menggunakan bahu jalan agar tidak ada terjadi kemacetan.***