Ilustrasi hotel (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengimbau kepada pemilik maupun pengelola hotel di Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk selektif menerima tamu yang menginap dan jangan sampai ada pasangan tidak resmi berada dalam satu kamar.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Andi Ashadi melalui pamflet yang dibagikan di media sosial.
“Kami minta pihak penginapan, wisma maupun hotel untuk melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu dengan menyeleksi setiap tamu yang akan menginap,” tegas Andi Gatot sapaan akrab Kasatpol PP dan Damkar Bulukumba, Senin 1 Juni 2026.
Menurut mantan camat Ujung Bulu ini dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 pasal 33 dinyatakan setiap orang atau badan penyelenggara penginapan hotel dilarang menyediakan pasilitas dan layanan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, hukum dan agama.
Tidak sampai disitu saja, diwajibkan memeriksa kelengkapan identitas setiap pelanggan yang datang dan menjaga kebersihan, tata etika kesusilaan, dan ketentraman lingkungan sekitar.
“Kalau tamu dicurigai belum merupakan pasangan suami istri, harus ditanyakan surat nikahnya, jangan hanya memikirkan tingkat hunian saja,” ujar Andi Gatot.
Pengawasan terhadap operasional hotel, wisma, penginapan hingga kos terus dilakukan. Kalau terbukti melanggar sanksi bisa sampai penutupan usaha.
” Pengawasan terus kami lakukan diikuti penertiban dengan waktu yang tidak ditentukan, yang jelas kami minta pengelola dan pemilik usaha yang disebutkan untuk mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.***