Bejat, Anak di Ikat Lalu Diperkosa Ayah Kandung di Bulukumba

Irwan
Irwan
1 Jun 2026 16:19
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya sendiri di Bulukumba menjadi perhatian publik. Pelaku SS (40) kini telah ditahan di sel Polres Bulukumba.

Pelaksana Harian (Plh) Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Arman Marewa mengatakan jika pihaknya telah menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Herlang, Sabtu malam, 30 Mei 2026.

Dari rumahnya tersebut, polisi kata Arman mengamankan sebuah pedang samurai diduga dipakai untuk mengancam korban untuk memuaskan nafsu birahinya.

” Sudah kita tangkap di rumanya, tanpa perlawanan,” kata Arman.

Arman mengatakan, pelaku mengakui seluruh perbuatanya memperkosa anak kandungnya sejak bersekolah di SMP.

Beberapa lokasi kejadian pemerkosaan terjadi dibeberapa tempat, seperti di kebun dan rumah-rumah kebun.

” Pernah anaknya diikat di pohon kelapa lalu digauli, dia diancam pakai samurai. Terakhir anaknya dipekosa saat malam takbiran 2026 ini di rumahnya,” kata Arman.

Arman mengatakan, pelaku dan korban tinggal bersama ibu dan adik korban.

Saat akan menjalankan aksinya, pelaku mengajak sang anak ke kebun dengan alasan pergi beternak sapi.Tetapi sesampainya di kebun, korban di gauli.

” Sebenarnya korban ini sudah pernah pergi tinggalkan rumah, dia pernah sekolah SMA di kota Bulukumba, pernah juga kerja di Asmat, Papua, tapi diminta pulang sang ayah,”kata Arman.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal 6 huruf b,c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dan atau pasal 473 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***