Pemerkosa Anak Kandung di Bulukumba Ditetapkan Tersangka

Irwan
Irwan
31 Mei 2026 15:21
1 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Pria berinisial SS (44) warga Bulukumba pelaku pemerkosa KN (21) yang merupakan anak kandungnya sendiri ditetapkan tersangka oleh kepolisian polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu 31 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran yang di konfirmasi wartawan mengatakan kalau SS warga kecamatan Herlang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“SS telah kita tetapkan tersangka dan saat ini telah di tahan di sel tahanan polres Bulukumba,” tegas Andi Imran, Minggu 31 Mei 2026.

Lanjut Andi Imran, tersangka SS dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Seorang perempuan berinisial KN (21) melapor ke polres Bulukumba karena diduga mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari pria berinisial SS yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Korban KN mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual oleh SS yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.

Muhammad Badai Anugrah kuasa hukum korban mengaku mengapresiasi kinerja polres Bulukumba dalam hal ini unit perliduhgan perempuan dan anak (PPA).

” Kami juga mendorong agar aparat memberikan hak restitusi kepada korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya,” kata Kuasa Hukum korban Muhammad Badai Anugerah. ***