Ketfo : Satpol PP dan Damkar kabupaten Bulukumba mengamankan ternak liar berkeliaran dalam kota Bulukumba RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba menghasilkan tangkapan yang signifikan. Dimana telah mengamankan dua ekor hewan ternak liar yang berkeliaran di jalan Kusuma Bangsa, kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu malam 16 Mei 2026.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bulukumba Andi Ashadi mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah. Dan juga dalam upaya menjaga ketertiban umum khususnya dalam wilayah kota Bulukumba.
““Dalam operasi malam ini anggota di lapangan mengamankan dua ekor sapi liar yang berkeliaran di jalan poros Kusuma Bangsa Caile,” kata Andi Gatot sapaan akrab Kasatpol PP.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah menerapkan sanksi berupa denda uang kepada warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum dalam kota Bul
“Sanksinya sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak,” kata Satpol PP Bulukumba Andi Ashadi .
Hal ini diatur di peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak,” kata Satpol PP Bulukumba Andi Ashadi yang dikutip dari pamflet yang dibagikan di sejumlah media sosial.
Besaran denda kepada warga yang melepasliarkan sapi di jalan raya dan fasilitas umum sebesar Rp 1 juta dan kambing Rp 500 ribu per ekor. “Selanjutnya denda uang dari pelanggar perda ini disetorkan ke kas negara,” ujarnya.***