Ketfo : Kemacetan parah yang terjadi di pertigaan jembatan Lajae Bulukumba RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Salah satu pemicu terjadinya kemacetan di kota Bulukumba, Sulawesi Selatan adalah banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, baik di bahu maupun badan jalan. Tak terkecuali di seputaran tempat usaha, seperti toko dan cafe, Kamis 7 Mei 2026.
Sama halnya kemacetan rutin terjadi di beberapa titik di kota Bulukumba seperti jalan Samratulangi,Kusuma Bangsa Caile, dan pertigaan jembatan Lajae, desa Polewali, kecamatan Gantarang.
Belum lagi gedung yang dijadikan tempat resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya, serta tempat usaha lainnya seperti cafe dan warkop.
Dari pantauan media usaha yang tidak memiliki lahan parkir yang cukup, bahkan sama sekali tdk memiliki lahan parkir.
“Harus ditinjau ulang perizinannya, sebab parkir dibadan jalan dapat menyebabkan kemacetan lalulintas dan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara yang dapat merenggut keselamatan jiwa,” Kata Herman, seorang pengendara mobil yang mengaku kerap terjebak kemacetan.
“Yang parah macet itu pas depan kantor PUPR karena ada toko bagunan yang bongkar muat barang tiap hari di tepi jalan,” Kata Herman.
Ditambahkan Herman, kalau bukan hanya di jalan Samratulangi, bahkan di pertigaan jembatan Lajae desa Polewali juga kerap memicu kemacetan disebabkan pengunjung toko yang parkir di bahu jalan.
Sulaiman pengguna jalan lainya mengatakan pemkab harus melakukan kajian untuk membenahi persoalan terkait tempat usaha yang belum memiliki lahan parkir atau tidak menyediakan rolling door, kiranya pemkab Bulukumba mempertegas kepada pelaku usaha yang ingin mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), harus menyediakan lahan parkir di depan tempat usaha sedikitnya enam meter dari bibir jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba Idham Khalid yang di konfirmasi, berharap agar semua pihak yang memiliki tempat usaha dan perbankkan agar memiliki area parkir.
“Kami berharap agar adanya semua lahan yang disiapkan untuk tempat parkir kendaraan, agar kondisi akses arus lalu lintas bisa berjalan lancar dan tidak menyebabkan kemacetan serta bisa sesuai dengan aturan yang berlaku, “harapnya.
Ia menegaskan kedepannya di harapkan juga agar untuk izin mendirikan bangunan dan izin usaha agar tidak di keluarkan jika tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas.***