Ilustrasi (foto-int) RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- PT Fastrata Buana membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya di Kabupaten Bulukumba.
Bantahan tersebut disampaikan melalui klarifikasi tertulis yang ditandatangani National HR PT Fastrata Buana, Antonius Hendri Kurniadi.
Dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa PHK dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan setelah adanya pemeriksaan internal audit terkait dugaan pelanggaran berat atau fraud berupa orderan fiktif yang dilakukan oknum karyawan.
Menurut Antonius, proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta peraturan perusahaan.
“Perusahaan telah melakukan upaya klarifikasi dan pemeriksaan internal sebelum mengambil keputusan,” tulis Antonius dalam klarifikasinya.
Ia juga menyebut perusahaan tetap memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK karena kesalahan mendesak sesuai ketentuan Pasal 40 juncto Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan peraturan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, perusahaan mengklaim tetap menghormati hak-hak karyawan dan menyelesaikan proses tersebut berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, salah satu karyawan yang terkena PHK, Fauzi, membantah tudingan pelanggaran berat tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak merugikan keuangan perusahaan.
Ia mengaku membeli sendiri produk perusahaan menggunakan uang pribadinya demi mengejar target penjualan yang ditetapkan perusahaan.
Fauzi juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan perusahaan mengenai kategori pelanggaran berat.
Selain itu, ia menyebut dirinya diberhentikan secara tiba-tiba tanpa pernah menerima surat peringatan.
“Selama enam tahun bekerja saya juga tidak pernah menandatangani perjanjian kerja,” ungkap Fauzi.
Menurutnya, kondisi serupa juga dialami sejumlah karyawan lain, tidak hanya di Bulukumba tetapi juga di beberapa daerah lainnya.
Kasus tersebut kini telah dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial (HI) Bidang Ketenagakerjaan Bulukumba.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Bulukumba, Andi Minarmi Pangki, didampingi Mediator HI Abdul Gafur, telah mempertemukan kedua belah pihak pada Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Andi Minarmi, saat ini terjadi perbedaan penafsiran mengenai kategori pelanggaran berat antara pihak perusahaan dan karyawan.
“Perusahaan menganggap itu pelanggaran berat, sementara karyawan tidak menganggap demikian,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menambahkan, pihak perusahaan juga diminta membuktikan apakah aturan terkait pelanggaran berat tersebut pernah disosialisasikan kepada para karyawan.
Hingga kini belum ada titik temu antara kedua pihak. Bidang Ketenagakerjaan Bulukumba berencana kembali menggelar pertemuan tripartit untuk mencari solusi.
Andi Minarmi juga mengungkapkan bahwa selama ini PT Fastrata Buana belum pernah melaporkan data karyawannya ke Bidang Ketenagakerjaan Bulukumba, padahal hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan.****