Ketfo: Petugas kepolisian saat melayani pemohon SKCK di Mall Pelayanan Publik Bulukumba RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Kabar baik bagi masyarakat kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak harus ke kantor polisi, namun bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di jalan Kusuma Bangsa, depan kantor lurah Caile.
“Benar jadi sekarang bagi warga Bulukumba yang ingin mengurus SKCK bisa datang lansung ke MPP dengan melengkapi berkas termasuk daftar online,” Kata Kasat Intel Polres Bulukumba AKP H Muliadi, Rabu 6 Mei 2026.
Menurut Kasat Intel kalau untuk pelayanan SKCK normalnya baru dilakukan pekan depan.
“Pekan depan baru normal pelayanan disana di MPP,” Kata H Muliadi.
Menurut kasat Intel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan layanan publik melalui digitalisasi.
Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara Full Online melalui aplikasi resmi Polri, yang dikenal sebagai Polri Super App Presisi. Langkah ini bertujuan untuk memangkas waktu dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi penting.
“Jadi bagi pemohon yang ingin buat SKCK bisa dulu daftar online, setelah lolos baru di bawah ke MPP dan disana akan dicetak” Ujarnya.
Alur pengajuan SKCK yang telah disederhanakan dan didigitalisasi ini menjamin proses yang lebih cepat dan transparan bagi pemohon.
Proses pembuatan SKCK kini terintegrasi penuh melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Berikut adalah alur pengajuan yang harus diikuti pemohon:
1.Download Aplikasi: Pemohon wajib mengunduh aplikasi resmi Polri.
2.Input Data dan Dokumen: Pemohon mengisi data identitas diri secara lengkap (seperti KTP, KK, Paspor, Ijazah, dan Akta Kelahiran).
3.Unggah Foto Diri: Mengunggah foto diri sesuai ketentuan:
4.WNI: Latar belakang merah.
5.WNA: Latar belakang kuning.
6.Tentukan Keperluan: Pemohon menginput atau memilih secara manual detail keperluan pembuatan SKCK (misalnya, untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau keperluan visa).
7.Pilih Tanggal Pengambilan: Pemohon dapat memilih tanggal pengambilan SKCK fisik di kantor polisi yang dituju.
8.Pembayaran Online: Pembayaran Biaya Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK dilakukan secara online, umumnya melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
9.Penerimaan SKCK Digital (Opsi Cepat): Setelah proses pengajuan selesai dan terverifikasi, SKCK Digital akan diterima oleh pemohon melalui email dan juga tersedia di dalam Super App Presisi.
10.Pencetakan SKCK Fisik: SKCK Fisik dapat dicetak sesuai tanggal dan tempat (Polsek/Polres/Polda) pengambilan yang telah dipilih.
Lanjut perwira jebolan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ini dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di loket pelayanan hanya untuk pendaftaran dan pengisian data. Pendaftaran dari rumah kini menjadi solusi, dan kedatangan ke kantor polisi (Polres atau Polda, tergantung keperluan) hanya diperlukan untuk verifikasi akhir, pengambilan sidik jari (jika belum ada), dan pencetakan SKCK fisik.***