Ilustrasi (rubriknews.id) RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kendaraan dinas (Randis) plat DD 3 H milik sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba, dikabarkan nunggak pajak.
Kendaraan jenis Pajero Sport 2.4 l Dakar-H (4×2) 8A/T, itu tidak membayar pajak sejak 30 Juli 2024.
Hal itu diketahui, setelah terpantau di aplikasi Bapenda Sulsel pada Senin 4 Mei 2026.
Mobil Pajero yang berwarna hitam mika itu, sejatinya membayar pajak senilai Rp.8.802.057, dengan status belum lunas.
Detail nilai pajak, BBNKB pokok Rp.0, opsen BBNKB pokok Rp.0, BBNKB denda, Rp.0, Opsen BBNKB denda Rp.0, PKB pokok Rp. 5.229.000, PKB denda Rp. 888.930, opsen PKB pokok Rp. 1.725.570, dan opsen PKB denda Rp.172.557
Selanjutnya detail nilai PNBP, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok Rp. 286.000, sementara (SWDKLLJ) denda senilai Rp. 200.000.
Bea adminitrasi STNK Rp. 200.000, sementara bea adminitrasi TNKB Rp. 100.000.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bulukumba Asnarti Said Culla yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu terkait tunggakan kendaraan yang disebut milik pimpinan DPRD Bulukumba itu.
” Sejak saya jadi Sekwan tidak ada kendaraan dinas milik pimpinan DPRD, coba kita tanya di bagian umum, “kata Asnarti, Senin 4 Mei 2026.
Andi Supardiman kabag Keuagan Kabupaten Bulukumba yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, sejak awal mobil pimpinan ketua dprd sejak awal tidak punya kemdaraan dinas dan digantikan tunjangan transpotasi pimpinan dan anggota DPRD.
Aset ini sekarang telah ditarik ke pemkab Bulukumba dan DD 3H dan kendaraan dinas tidak digunakan lagi.
“Baru saya tahu dinda kalah ada tunggakan, dan kita akan tetap bayar,” Katanya.***