Ilustrasi sim keliling (foto-int) RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Bagi warga kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) beroperasi di lokasi berikut:
1.Senin pusatkan di Tanah Beru, kecamatan Bontobahari (samping alfamart).
2.Selasa dipusatkan di lapangan sepak bola Ujungloe, kecamatan Ujung Loe.
3.Rabu di pusatkan di kecamatan Bulukumpa, tepatnya di pasar Tanete.
4.Kamis di pusatkan kembali di kecamatan Ujung Loe lapangan sepak Bola.
2.Jumat kembali di kecamatan Ujung Loe, lapangan sepak bola.
Jadwal pelayanan mulai pukul 10:00 sampai 16:00 wita sore.
Hal ini diungkapkan kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir kepada wartawan, Selasa 21 April 2026.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani SIM A dan C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Kasat lantas berharap informasi terkait jadwal operasi mobil sim keliling bisa bermanfaat bagi warga Bulukumba. ***