Tidak Gunakan Terpal Penutup Bak, Sopir Truk Terancam Penjara 

Irwan
Irwan
18 Apr 2026 16:40
Daerah 0
1 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Masih banyaknya mobil truk tongkang pengangkut material seperti pasir, tanah timbunan yang beroperasi di jalan umum tanpa menggunakan terpal penutup bak, masih menjadi keluhan pengendara setiap hari di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu 18 April 2026.

Hal ini membuat kepolisian dari satuan lalu lintas memberikan himbauan sekaligus peringatan keras kepada para pemilik truk tongkang yang beroperasi di Bulukumba.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasat lantas AKP H Muh Nawir mengaku masih menerima laporan masih adanya truk pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu agar menutup bak muatan dengan terpal.

H Nawir mengatakan bahwa penggunaan penutup pada bak truk saat membawa material sangat penting demi keselamatan bersama.

“Material seperti pasir dan batu jika tidak ditutup berpotensi jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara lain di belakangnya. Ini bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas aturan ini tertuang dalam undang-undang tata cara pemuatan barang pada Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, dengan sanksi kurunTruk Tidak Gunakan Penutup Terpal Saat Muat Material, Bisa Penjara 2 Bulan.

Dia menghimbau kepada seluruh perusahaan dan pemilik armada truk untuk mematuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan, demi menjaga ketertiban dan keamanan seluruh pengguna jalan raya.***