Anak Bunuh Ayah Dibantu Oleh Tetangga

Rubrik Redaksi
Rubrik Redaksi
1 Apr 2026 17:48
2 menit membaca

BULUKUMBA, RUBRIKNEWS.ID — Polres Bulukumba, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Idris (61), warga Kampung Lappoko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

 

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, di sebuah gubuk rumput laut milik korban. Saat itu, korban sedang tertidur.

Pelaku ternyata adalah anak kandung korban sendiri berinisial SS (35) bersama seorang tetangganya berinisial ML (70).

 

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala karena minimnya saksi di lokasi kejadian.

 

“Tidak ada orang lain di lokasi selain korban dan pelaku saat kejadian berlangsung,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Bulukumba, Rabu, 1 April 2026.

 

Polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SS dan ML terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut.

 

Ironisnya, SS sempat berpura-pura tidak tahu dan bahkan ikut mengantar jasad korban ke RSUD untuk keperluan autopsi. Sementara ML juga sempat mendampingi polisi saat olah tempat kejadian perkara.

 

ML diketahui menggorok leher korban menggunakan parang, sedangkan SS membelah perut korban hingga mengeluarkan ususnya. Jenazah korban baru ditemukan pada Senin siang, 30 Maret 2026.

 

Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku sempat berupaya mengaburkan barang bukti. Parang yang digunakan dibersihkan untuk menghilangkan darah dan sidik jari. Selain itu, pakaian yang dikenakan ML juga dicuci menggunakan air laut sebelum dijemur.

 

Motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi. ML disebut memiliki dendam lama terhadap korban. Sementara SS sakit hati karena tidak diakui sebagai anak oleh korban.

 

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup,” tutup Kapolres. (Mad)