Ilustrasi anggota polri (foto-int)RUBRIKNEWS.id,SULSEL- Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota polri dari jabatan Kapolres, Kasat hingga kanit menjadi cambuk berat bagi institusi kepolisian Republik Indonesia di awal tahun 2026 ini.
Beberapa hari setelah tertangkap dan terungkapnya peran Kapolres Bima dalam membekingi peredaran narkoba, Kepala Satuan Reserse Narkoba Toraja Utara ditangkap dengan dugaan yang sama.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arifan Efendi yang ditangkap oleh tim gabungan bersama anggotanya. Mereka ditengarai mendapat upeti belasan juta rupiah setiap pekan dari bandar narkoba.
“Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat),” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi di Makassar di kutip dari Berita Satu, Senin 23 Februari 2026.
Zulham menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan tim penyidik Propam. Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan kedua perwira yang diduga membekingi bandar narkoba.
Dimenegaskan, pihaknya menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menekankan pemberantasan peredaran narkoba, termasuk di lingkungan Polri.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan pimpinan Polri tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat tindak pidana narkotika.
“Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba tidak terkecuali individu-individu Polri,” ujar Johnny kepada wartawan di kutip dari, Suara.com, Senin 23 Februari 2026.
Ditambahkan Johnny Eddizon Isir tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang terseret kasus narkoba.
“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas) terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.***