Harga Pupuk Subsidi di Gantarang Tembus Rp150 Ribu Per sak

Irwan
Irwan
31 Jan 2026 23:40
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNRWS.id,BULUKUMBA- Dugaan permainan harga pupuk bersubsidi kembali mencuat, kali ini dikeluhkan sejumlah petani di desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba.

Hal ini diutarakan lansung oleh seorang warga yang mengaku kesal dengan harga pupuk yang tembus sampai Rp150 persak bagi petani yang tidak terdaftar di kelompok tani.

Kekesalan warga ini diunggah di siaran langsung akun facebook @ H..jua… pada Sabtu 31 Januari 2026.

Bahkan dalam siaran langsung selama beberapa menit tersebut akun Facebook tersebut menyoroti soal pengawasan pihak pemerintah dilapangan.

Bahkan dia menyebut pemerintah pusat dalam hal ini menteri pertanian Republik Indonesia tidak sesuai apa perkataan dengan harga pupuk subsidi dengan apa yang terjadi di lapangan saat ini.

“Kasihan petani, apa yang di tekankan pak menteri pertanian dengan ada yang di lapangan,” katanya.

Harga pupuk di desa Bontomacinna dan sekitarnya berkisar di harga Rp135 ribu sampai Rp150 ribu per sak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal pemerintah telah resmi menurunkan harga hingga 20 persen sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.

“Menteri sudah umumkan turun 20 persen, tapi di lapangan masih di jual pupuk subsidi urea Rp135 ribu hingga Rp150 per sak,” katanya.

Jika dugaan penjualan di atas HET terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

Pasal 29 Permentan 10/2022 jo. Kepmentan 1117/2025
# Distribusi pupuk wajib melalui RDKK, kios resmi, dan sesuai HET.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 372 dan 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan)
#Jika oknum perangkat desa mengambil alih distribusi untuk kepentingan pribadi atau pungutan luar ketentuan, tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana.

UU Perlindungan Konsumen
# Petani sebagai konsumen negara mengalami kerugian, tidak menerima hak atas barang bersubsidi dengan harga resmi.

Dengan demikian, menaikkan harga pupuk subsidi bukan hanya pelanggaran administratif, namun berpotensi tindak pidana jika terbukti dilakukan secara sistematis untuk keuntungan pribadi.***