Ilustrasi peralatan musik (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Bagi masyarakat Bulukumba penting untuk diketahui kalau memutar musik di rumah dengan suara keras bisa berujung pidana denda jika tetangga keberatan.
Hal ini dikuatkan dengan kita undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru telah jelas mengatur secara tegas larangan membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pasal yang ada di undang-undang hukum pidana telah jelas disebutkan disebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan, menimbulkan kegaduhan atau hingar bingaterutama pada malam hari dapat dikenai sanksi pidana.
Pelanggar tidak lagi dijatuhi pidana kurungan. KUHP baru menetapkan sanksi berupa pidana denda paling banyak kategori II, yakni hingga Rp10 juta. Meski telah disahkan, ketentuan dalam KUHP baru ini baru akan berlaku efektif mulai tahun tahun ini.
Pasal 503 KUHP lama dijelaskan bahwa perbuatan yang dapat diproses secara hukum antara lain membuat ingar atau riuh sehingga mengganggu ketenteraman malam hari, serta membuat kegaduhan di dekat bangunan tempat ibadah atau lokasi sidang pengadilan ketika ibadah atau sidang sedang berlangsung.
Adanya undang undang hukum pidana yang melarang memutar musik malam hari mendapat reaksi beragam dari masyarakat Bulukumba.
Anto (50) pemilik salah satu usaha music electon yang ada di kabupaten Bulukumba mengatakan dengan adanya aturan baru ini, jelas pengusaha musik lainya termasuk dia sangat di rugikan.
“Jadi kalau itu dilarang, bagaimanami usaha electon saya, na biasanya main malampi,” ujar Anto.
Dia berharap agar undang-undang ini dibisa dikaji kembali oleh penentu kebijakan, karena kalau ini terus diberlakukan maka banyak usaha musik electon yang gulung tikar.
Sementara itu Aswan (34) pengusaha salah satu cafe di kabupaten Bulukumba juga mengaku sangat dirugikan dengan undang-undang KUHP yang baru terkait pidana denda Rp10 juta terhadap orang yang membunyikan musik secara keras saat malam hari.
“Kalau bisa undang-undang ini bisa direvisi, kasihan kami yang punya usaha yang memiliki hiburan seperti musik hiburan untuk para pengunjung,” kata Aswan.***