Ilustrasi rudapaksa (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- HA 50 pria paruh baya ditahan di Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga karena melalukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri berinisial NA (14) warga kecamatan Ujung Loe.
Kasat reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali melalui Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala membenarkan peristiwa dugaan rudakpaksa tesebut.
” Benar sudah dilaporkan sejak tanggal 7 Januari 2026 lalu,” katanya.
H Marala mengatakan kalau awal mula kejadian terduga pelaku SI merabah kemaluan korban di rumah korban sendiri.
“Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di rumah korban sendiri,” ujarnya.
Bahkan menurut H Marala pelaku bahkan sempat melakukan persetubuhan dengan korban.
“Menurut pengakuan korban diancam dipukul kalau tidak menuruti kemauan terduga pelaku,” ujar H Marala, Kamis 15 Januari 2026.
Saat ini terduga pelaku HA telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara dari terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudakpaksa terhadap cucunya sendiri.***