RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Tindakan tegas dilakukan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba, Sulawasi Selatan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalulintas di sejumlah ruas jalan, Selasa 13 Januari 2026.
Dipimpin langsung Pelaksana Tugas (PLT) Kadis Perhubungan, kabupaten Bulukumba Idham Khalik pertama dilakukan di depan gerbang Terminal Induk Bulukumba, Jalan Sam Ratulangi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum.
Beberapa kendaraan kedapatan menurunkan dan menaikkan penumpang di luar area terminal, parkir di lokasi larangan parkir, hingga memasuki ruas jalan yang bukan jalurnya.
Selanjutnya, penertiban dilanjutkan di depan RSUD H Andi Sultan Daeng Radja, Jalan Srikaya. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir, termasuk satu unit kendaraan berpelat dinas Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang terparkir di area larangan parkir.
Selain itu, masih banyak pengendara yang melawan arus lalu lintas sehingga petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penilangan.
“Jadi sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi selama satu bulan. Dan hari ini kami mulai melakukan penindakan,” jelas Idham.
Ia mengimbau seluruh pengendara, khususnya angkutan umum dan pengguna jalan di wilayah Kota Bulukumba, agar mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan fasilitas yang telah disediakan.
“Kami harap para pengendara tertib berlalu lintas, tidak menurunkan atau menaikkan penumpang sembarangan, serta memarkir kendaraan pada tempat yang telah ditentukan. Ini demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas,” imbaunya.
Idham menegaskan, tindakan penilangan sepenuhnya dilakukan oleh Satlantas Polres Bulukumba, sementara Dishub bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan di lapangan.***