Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Desa Palambarae Terancam 20 Tahun Penjara

Irwan
Irwan
10 Jan 2026 16:24
1 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Adi Sanjaya (19) pemuda asal dusun Kirasa , Desa Palambarae, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Abdullah (40) yang merupakan ayahnya sendiri.

Kapolres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP Marala menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU yang sama terkait tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan KUHP baru tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dengan dugaan pembunuhan berencana.

Marala mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu persoalan janji pembelian sepeda motor yang tidak kunjung dipenuhi oleh korban. Selain itu, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

“Peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di bagian dapur rumah. Pelaku menagih janji pembelian motor, namun korban kembali berjanji tanpa kepastian,” jelasnya.

Emosi pelaku kemudian memuncak. Saat korban membelakangi pelaku, Adi menikam ayahnya menggunakan senjata tajam dan mengenai punggung sebelah kiri.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun diperkirakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang diderita,” tukasnya.

Sementara itu status tersangka dalam kartu keluarga milik korban adalah anak kandung,namun beberapa sumber informasi yang dihimpun lainya menyebutkan kalau Adi Sanjaya adalah anak tiri yang dirawat sejak masih bayi oleh korban.***