Aktivis Minta Kepsek SDN 3 Kasimpureng Dicopot

Irwan
Irwan
8 Jan 2026 18:37
Daerah 0
3 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Dugaan perundungan (bullying) murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mulai mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak termasuk aktivis mahasiswa

Kritikan tersebut datang Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bulukumba angkat suara terkait dugaan perundungan (bullying) yang dialami salah satu siswa kelas satu berinisial MAA di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kasimpureng, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung bulu.

“Menurut informasi yang kami tampung dari orang tua korban, dugaan perundungan ini telah bergulir pada bulan Desember lalu yang mengakibatkan rasa trauma hingga pada luka fisik pada korban diantaranya luka pada dagu yang diduga ditusuk pulpen, bahkan botol minum (Tumbler) korban pecah akibat dibanting di tembok sampai pecah” ujar Sekertaris PC IMM Bulukumba Syamsul Qamar, Kamis 8 Januari 2025.

Menurut Syamsul Qamar kekecewaan Radinal, orang tua siswa memuncak saat ia mendengar bahwa kepala sekolah melontarkan pernyataan provokatif dalam sebuah pertemuan guru yang mengarah pada tindakan deskriminasi yang menyebut bahwa “anak saya tidak cocok sekolah disitu dan justru lebih cocok di SLB (Sekolah Luar Biasa) karena dianggap tempramen” hal tersebut dirunut oleh Radinal pasca mendapat informasi dari salah satu guru yang tergabung dalam pertemuan guru tersebut.

Sekum IMM Bulukumba menambahkan, baginya, ucapan kepala sekolah tersebut bukan hanya tidak profesional, tetapi juga sangat menyakitkan dan menunjukkan kegagalan dalam menangani kasus perundungan (bullying)

“Secara hukum dan etika pendidikan, setiap sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman. Mengatakan seorang anak tidak cocok di sekolah umum hanya karena ia menjadi korban bullying atau memiliki kebutuhan khusus tanpa dasar evaluasi medis yang sah adalah bentuk diskriminasi”.

Lanjut Syamsul Qamar, jika kepala sekolah mengklaim seorang anak yang telah berada dalam payung pendidikan dalam tingkatan manapun dalam hal ini sekolah dasar lalu mengatakan harus ke SLB, kami tegaskan bahwa penentuan tersebut harus paling minimal berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog atau dokter ahli, bukan berdasar pada opini subjektif pihak sekolah untuk menghindari tanggung jawab penanganan bullying,” katanya.

” Kalau memang sudah tidak bisa mengembang tugas sebagai kepsek, dinas pendidikan harus tegas segera copot kepsek,” tegas Syamsul.

Hal ini penting untuk kami ingatkan kembali, berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Jika kepala sekolah justru menyalahkan korban, ia telah melanggar regulasi ini.

Dengan ini IMM Bulukumba memberikan ultimatum kepada pihak sekolah bahwa memprioritaskan psikologis
dan kondisi mental anak adalah hal yang utama.

Selain itu, Dinas Pendidikan Bulukumba juga harus melakukan optimalisasi dalam melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap sekolah yang lingkungannya masih akrab dengan perundungan (bullying)

Kami tekankan, apabila dalam waktu dekat ini dinas pendidikan melalui bagian kesiswaan atau pengawas sekolah tidak memberikan langkah kongkret maka IMM Bulukumba akan memulai alternatif lain sebagai bentuk tindak lanjut dan penyelesaian.

Secara kelembagaan kami akan berkoordinasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai respon atas dugaan perundungan dan segala bentuk deskriminasi pendidikan yang terjadi di SDN Kasimpureng, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. kami akan terus bergerak massif, tutup Sekretaris Umum IMM Bulukumba.

Sementara itu kepala dinas Pendidikan kabupaten Bulukumba Andi Buyung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau akan segera memanggil kepala sekolah SDN 3 Kasimpureng untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan ini.

“Kami akan tindak lanjuti laporan ini, segera melakukan klarifikasi dan memanggil kepala sekolah,” kata Andi Buyung.***