Ketfo : Suasana ruangan penyidik Reskrim polres Bulukumba RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Ratna (36) ibu rumah tangga (IRT) asal dusun Somba Palioi, Desa Somba Palioi, kecamatan Kindang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menjadi korban penipuan online, Senin 5 Januari 2026.
Korban yang ditemui wartawan di Mapolres Bulukumba mengatakan kalau saat itu dirinya mendapatkan telpon dari nomor HP 082277719287 menpertayakan kerjaan ‘ ibu jual apa’ korban langsung menjawab penjual pakaian.
Setelah itu pelaku kemudian menawarkan produk MYBELLINE NETWOKER dengan iming-iming keutungan yang besar, sehingga dia kemudian mengiyakan untuk mentransfer uang sebagai tanda jadi sebesar Rp5.988.000 ke rekening bank Aladin Syariah nomor rekening : 50009098340 atas nama Dion.
Usai melakukan transaksi, korban kemudian di undang masuk ke group WhatsApp MYBELLINE kemudian saya diminta mengisi sejumlah persyaratan, setelah selesai kemudian saya diminta kembali mentransfer uang Rp11.976.000 kerekening dan nama yang sama.
Lanjut Ratna setelah itu dia kemudian menpertayakan kapan uang yang telah ditransfer bisa ditarik kembali, namun pelaku kembali meminta kepada korban untuk mentransfer kembali uang Rp 35. 928.000 juta ke rekening yang sama.
Tidak sampai disitu , setelah korban mentransfer ke tiga kalinya, pelaku kemudian meminta kembali mentransfer Rp43.892.000 kerekening berbeda dengan nama Fazri Putra Ardana dengan nomor rekening BRI : 386901000018561.
“Setalah saya transfer uang itu, saya coba telpon kembali pelaku sudah tidak aktif dan saya telah di blokir dan dikeluarkan dalam grup WhatsApp,” ujar Ratna.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polres Bulukumba karena mengalami kerugian Rp97.754.000 rupiah atas kejadian tersebut.
Kasat reskrim polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali melalui kasi Humas polres Bulukumba AKP H Marala yang dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut.
“Benar korban atas nama Ratna warga desa Somba Palioi, kecamatan Kindang telah melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke polres Bulukumba,” ujar H Marala.
Kasus penipuan online ini masih sementara proses penyelidikan aparat kepolisian.***