
RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba,mencatat bahwa jumlah ‘polisi nakal’ alias anggota yang melakukan pelanggaran selama Januari sampai Desember 2025 berjumlah enam orang.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Bulukumba Iptu Pananrangi kepada wartawan menyebut dari Januari hingga Desember tahun 2025 tercacat ada enam orang oknum anggota yang diperiksa mulai dari pelanggaran kode etik hingga disiplin.
“Ada enam orang oknum anggota yang bermasalah dan telah diperiksa sejak Januari hingga Desember tahun ini,” kata Kasi Propam, Selasa 30 Desember 2025.
Dari ke enam oknum anggota empat diantaranya telah menjalani sidang kode etik tiga divonis demosi ke luar kabupaten Bulukumba dan satu orang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
” Empat orang sudah vonis kode etik ,satu PDTH namun melakukan banding,” katanya.
Sementara dua orang oknum anggota lainya dikenakan sanksi disiplin dengan dipindah tugaskan.
Menurut Kasi Propam empat oknum anggota polres Bulukumba tersebut terlibat kasus narkoba. Sementara dua lainya terlibat dalam kasus pelanggaran disiplin dengan tidak masuk berkantor.
“Ada juga yang ikut serta bekerja dalam lesing untuk melakukan penagihan, serta terlibat dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bulukumba,” kata Iptu Pananrangi.
Sementara itu kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala yang dikonfirmasi wartawan tahun 2026 akan menyusul sidang kode etik terhadap beberapa oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Ada beberapa orang lain oknum anggota polres Bulukumba yang akan menyusul di sidang kode etik profesi,” ujarnya.