Ilustrasi korupsi (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Polres Bulukumba melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil menyelesaikan kasus korupsi Daerah Irigasi (DI) Bettu Desa Dampang, kecamatan Gantarang.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali melalui Kanit Tipikor Ipda Hermansyah mengatakan kalau kasus korupsi irigasi Bettu merupakan proyek tahun 2021 lalu dengan total anggaran kurang lebih Rp2 Miliar.
“Proyek tahun 2021 dengan anggaran Rp 2 Miliar rupiah,” kata Hermansyah, Selasa 30 Desember 2025.
Ditambahkan Hermansyah kalau dalam kasus Daerah Irigasi Bettu yang menghubungkan antara dua desa yakni desa Barombong dan Bialo kecamatan Gantarang telah menetapkan dua tersangka satu diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas PUPR Provensi Sulawesi Selatan dan pihak kontraktor
Dua orang tersangka saat ini telah ditahan dan akan segera menjalani sidang di pengadilan Tipikor Sulawesi Selatan.
“Dalam kasus korupsi irigasi Bettu ditemukan kerugian negara sekitar Rp700 juta,” kata Kanit Tipikor polres Bulukumba.
Sementara itu untuk kasus korupsi dana desa dari Mark up proyek fisik di desa Anrihua, kecamatan Kindang masih sementara berjalan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, bendahara dengan melibatkan audit daerah dalam hal ini Inspektorat kabupaten dengan menemukan kerugian negara Rp280 juta.
“Dalam kasus ini kepolisian tetap mengedepankan penyelematan kerugian negara, sehingga diminta untuk kepala desa untuk mengembalikan,” ujar Hermansyah.***