Ketfo : Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan Iptu Hermansyah.S.sos,M.H menegaskan agar pengelola sekolah tidak sembarangan membelanjakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannyaRUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan Ipda Hermansyah.S.sos,M.H menegaskan agar pengelola sekolah tidak sembarangan membelanjakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Dana BOS tingkat SD dan SMP yang digelar di ruang pola kantor Bupati di jalan Jenderal Sudirman kecamatan Ujung Bulu, Selasa 23 Desember 2025.
Kegiatan bimtek ini diikuti oleh para kepala sekolah, bendahara BOS, serta pengelola administrasi sekolah dari berbagai SD dan SMP di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Hermansyah tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola sekolah dalam mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tema bimtek ini adalah pencegahan, diteksi dan penindakan pidana korupsi terkait dana bos,” ujar Kanit Tipikor.
Dalam pemaparannya di depan para kepsek Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Hermansyah menekankan bahwa Dana BOS merupakan dana negara yang diperuntukkan secara khusus untuk mendukung proses pembelajaran dan operasional sekolah, sehingga penggunaannya harus benar-benar mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
” Saya ingatkan kepada kepsek SD, SMP Bendahara dana BOS tidak boleh digunakan secara sembarangan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar aturan yang jelas dan memberikan manfaat langsung bagi pendidikan dan sekolah,” tegas Perwira Lulusan Sekolan Inspektur Polisi (SIP) resimen Laksama Satya Prakasha (LSP) 53.1 Polda Sulsel.
Putra kelahiran Kabupaten Takalar ini menjelaskan bahwa terdapat sejumlah jenis pengeluaran yang diperbolehkan, seperti pembelian alat tulis kantor untuk kebutuhan pembelajaran, pengadaan buku dan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN sesuai ketentuan, serta kegiatan pendukung peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Ditambahkan Kanit Tipikor mengingatkan bahwa ada penggunaan Dana BOS yang dilarang, di antaranya untuk kepentingan pribadi, perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan sekolah, pembelian barang yang tidak menunjang proses pendidikan, serta kegiatan seremonial yang tidak memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
“Lebih baik bertanya dan memastikan terlebih dahulu daripada salah langkah dan berujung masalah hukum. Dana BOS ini aman jika dikelola sesuai aturan,” tambahnya.
Terkahir Kanit Tipikor polres Bulukumba yang didampingi Brigpol Wahyudi Nasirpengelolaan Dana BOS di Kabupaten Bulukumba dapat semakin baik, tepat sasaran, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan di tingkat SD dan SMP, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan.***