Ketfo : Ilustrasi sidang komisi kode etik profesi Polri. (B1/Muhammad Reza)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Setelah mendapatkan kritikan dari sesama anggota polisi, polres Bulukumba berjanji akan segera melakukan sidang kode etik terhadap sejumlah oknum anggota polisi yang telah menjalani tahanan dalam kasus narkoba beberapa tahun lalu.
Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Mannarangi melalui kasi Humas AKP H Marala mengatakan kalau ada sejumlah oknum anggota polisi yang sebelumnya sempat terjerat kasus narkoba dan telah menjalani masa penahanan sebagai tersangka akan segera dilakukan proses sidang kode etik profesi polri.
“Benar kalau tidak salah ada empat atau lima oknum anggota polisi yang terlibat narkoba akan segera di sidang tahun depan,” kata H Marala, Rabu 24 Desember 2025.
Menurut H Marala ada beberapa berkas oknum anggota polisi yang terlibat narkoba masih belum lengkap untuk dilakukan sidang kode etik, sehingga salah satu hal yang membuat proses sidang kode etik belum dilakukan.
“Kita upayakan tahun depan, kalau bisa Januari 2026 oknum anggota yang sebelumnya terlibat narkoba akan disidang kode etik,” Tegasnya.
Sebelumnya polres Bulukumba telah menggelar sidang kode etik terhadap empat orang oknum anggota polisi yang juga terbukti positif narkoba.
Keempat oknum anggota polisi di polres Bulukumba tesebut tiga diantaranya di jatuhi hukuman demosi (pindah tugas) dan satu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi terbilang masih banyak di wilayah hukum polres Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto sebelumnya secara tegas akan menindak secara tegas oknum anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba maupun kasus kriminal lainya.***