Oknum Anggota Polres Bulukumba Dipecat, Briptu K Ajukan Banding

Irwan
Irwan
22 Des 2025 18:36
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Oknum anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan berinsial Briptu K dijatuhi sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Informasi yang dihimpun wartawan, Senin 22 Desember 2025 mengatakan Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berlangsung di mapolres Bulukumba di pimpin Wakapolres Kompol H Syafaruddin dengan penuntut umum Kasi Propam Iptu Pananrangi.

Dalam persidangan Briptu K terbukti melanggar kode etik profesi karena terlibat dalam narkotika dan oabat terlarang (narkoba) dan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sementara itu mantan anggota polres Bulukumba Aipda Mulyadi Fachri yang yang juga sebelumnya sempat terbukti positif narkoba mengaku menuntut agar semua anggota yang pernah terlibat dan terbukti terlibat dalam kasus narkoba yang bahkan sudah menjalani hukuman namun sampai saat ini belum disidang kode etik sampai saat ini.

“Sepengetahuan saya ada lima oknum anggota polres Bulukumba yang sekitar dua tahun lalu terbukti terlibat narkoba namun belum jalan sidang kode etik, ada apa,” kata Dinol sapaan akrab Aipda Mulyadi Fachri, melalui pesan WhatsAppnya yang dikirim ke redaksi rubriknews.id, Senin 22 Desember 2025.

Menurut Dinol terkesan penegakan hukum terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba terkesan tebang pilih, karena sampai sampai saat ini mereka belum juga disidang kode etik.

” Harusnya pecat saja semua oknum polisi yang telah jalani hukuman di dalam lapas kenapa sekarang mereka terkesan tidak diadili lagi melalui sidang kode etik,” tegas Dinol.

Aipda Mulyadi Fachri merupakan anggota yang sebelumnya terbukti positif narkoba usai tes urine dadakan dan telah menjalani sidang kode etik dan hasilnya dijatuhi sanksi Demosi ke Polres Toraja.

Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, PTDH yang diberikan kepada Briptu KH setelah dilakukan proses sidang yang berlangsung dilakukan selama beberapa jam dengan erta menghadirkan sejumlah saksi kunci akhirnya memutuskan vonis pemberhentian.

Lanjut H Marala, Briptu KH mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam sidang kode etik profesi.

Aturan banding atas putusan sidang KKEP ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Para terdakwa kode etik Polri diberi waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Diketahui sebelumnya tes urine dadakan yang dilakukan propam bersama sama doktor polisi (Dokpol) Polda Sulsel terhadap anggota polres Bulukumba 31 Juli 2025 lalu dan hasilnya empat oknum polisi positif konsumsi narkoba.

Ke empat oknum tersebut berinisial Briptu, Bripka AM, Aiptu SU Aipda MF dan termasuk briptu K.***