Oknum Kades di Gantarang Dilaporkan Kasus KDRT, Polisi: Restorative Justice

Irwan
Irwan
21 Des 2025 22:39
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Salah seorang oknum kepala desa di Gantarang dilaporkan dalam kasus dugaan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun wartawan oknum kades tersebut dalam setahun terkahir sudah dua kali di laporkan dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali melalui kasi Humas AKP H Marala mengatakan kalau baru satu kali oknum kades di Kecamatan Gantarang di laporkan istrinya dalam kasus KDRT.

“Bulan September lalu di laporkan, tapi bulan November berakhir dengan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau sepakat berdamai sehingga pelapor mencabut laporannya,” kata H Marala.

Sementara itu dari informasi lainya yang di kumpulkan wartawan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bulukumba telah menangani sejumlah kasus KDRT dan banyak yang berakhir dengan damai.

Sekedar diketahui KDRT adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu perbuatan terhadap seseorang (terutama perempuan) dalam lingkup rumah tangga yang menimbulkan kesengsaraan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran ekonomi, termasuk ancaman atau pemaksaan yang melawan hukum, yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004.

Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga verbal, seksual, emosional, dan finansial, yang bertujuan untuk mengendalikan atau mendominasi korban.

Yang bisa dikategorikan korban KDRT bisa
Suami, istri, anak, orang tua, mertua, atau anggota keluarga lainnya. Juga termasuk orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.***