
RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Insiden bocah 4 tahun yang terjatuh di gedung pinisi di jalan Jenderal Sudirman kota Bulukumba, Sulawasi Selatan yang meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Andi Sultan Daeng Radja mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Mansur salah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengatakan peristiwa tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan harus dilihat dari perspektif tanggung jawab hukum dan moral negara dalam menjamin keselamatan warganya, khususnya anak-anak.
Gedung Pinisi merupakan fasilitas publik yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Oleh karena itu, Pemda memiliki kewajiban hukum untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan, mulai dari sistem pengamanan bangunan, rambu peringatan, pembatas area berisiko, hingga pengawasan yang memadai saat gedung diakses masyarakat.
“Ketika sebuah gedung publik dibuka untuk umum, maka negara hadir sepenuhnya di ruang itu. Jika kemudian terjadi peristiwa tragis hingga merenggut nyawa seorang anak, pertanyaan utamanya bukan hanya soal empati, tetapi apakah terdapat kelalaian struktural yang harus dipertanggungjawabkan,” Kata Mansur, Minggu 21 Desember 2025.
Tanggung jawab Pemda tidak cukup hanya berhenti pada pemberian santunan duka atau pembiayaan pengobatan. Langkah tersebut, kata dia, penting dari sisi kemanusiaan, namun tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab hukum apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan fasilitas publik.
Mansur juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap standar keselamatan Gedung Pinisi. Audit tersebut meliputi desain bangunan, keberadaan dan fungsi pagar pengaman, akses tangga atau lantai, serta prosedur pengamanan ketika gedung digunakan oleh masyarakat umum.
“Anak-anak merupakan kelompok paling rentan. Negara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian ekstra. Jika standar keselamatan diabaikan, maka peristiwa ini tidak lagi dapat disebut sebagai musibah semata, melainkan berpotensi masuk ke ranah kelalaian yang berdampak pidana maupun perdata,” katanya.
Lebih lanjut, Mansur meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen dalam menelusuri penyebab kejadian tersebut.
Menurutnya, kejelasan hukum diperlukan tidak hanya demi keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga sebagai pembelajaran serius agar peristiwa serupa tidak terulang.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pengelolaan seluruh fasilitas publik.***