Kanit Tipikor Polres Ipda Hermansyah.S.Sos., M.HRUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Dugaan mark up anggaran dana desa di salah satu desa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi-Selatan memasuki babak baru, kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menerima hasil audit dari Inspektorat kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba melalui Iptu Muhammad Ali melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Hermanyah yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan kalau hasil audit dari inspektorat kabupaten telah diterima dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp280.000 juta dari dugaan kasus mark up proyek fisik di desa Anrihua, kecamatan Kindang dari anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024 lali.
“Hasil audit kabupaten dalam hal ini Inspektorat telah kita terima dan hasilnya ditemukan ada kerugian negara sampai Rp280 juta,” kata Hermansyah, Jumat 19 November 2025.
Lanjut perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ini mengatakan kalau kasus dugaan korupsi mark up proyek fisik di desa Anrihua telah memeriksa saksi sekitar 20 orang termasuk kades dan bendarahara desa,” kata Hermanyah.
Menurut Hermansyah polisi tetap mengedepankan pemulihan aset atau pengembalian uang negara.
“Kami tetap menunggu etikad baik dari yang bersangkutan (kades) untuk melakukan pengembalian selama proses penyelidikan, namun bila mana masuk proses penyidikan maka sudah dipastikan proses hukum tetap berlanjut,” tegas Hermansyah.
Dugaan mark up yang dilakukan kades Anrihua dari pekerjaan fisik diantaranya Rabat Beton, Dekker dan yang lainya.
Hermansyah berharap agar kasus dugaan Mark up tidak terjadi di desanya lainya, dan meminta agar masyarakat maupun semua pihak untuk melaporkan ke polisi kalau mengetahui adanya dugaan korupsi di desa.***