Ketfo: AR (22) tuna wicara (dalam lingkaran) terduga pelaku pencurian rumah kosong yang ditetapkan wajib lapor oleh polisi RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- FA Alias FR (22) AR (22) dua orang terduga pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba satu diantaranya ditetapkan wajib lapor.
Dari informasi yang dihimpun wartawan Senin 15 Desember 2025 mengatakan kalau satu orang terduga pelaku yakni AR yang tuna wicara (bisu) untuk sementara wajib lapor dikarenakan belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali melalui kasi Humas AKP H Marala yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau AR terduga pelaku pencurian rumah kosong sementara di tetapkan wajib lapor.
“Bukan berarti kita lepas, yang bersangkutan kita wajib laporkan, dan kasusnya masih terus berjalan,” ujarnya
Menurut H Marala berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk keterangan pelaku utama FA Alias FR bahwa yang bersangkutan AR belum ditemukan fakta adanya niat jahat, karena dia ke tempat kejadian perkara (TKP) di ajak oleh FR, namun dia tidak tahu apa maksud dan tujuan ajakan tersebut, termasuk dia tidak tahu barang milik siapa karena hanya di ajak oleh terduga pelaku utama FR dalam melakukan aksi kejahatannya.
AR dalam keterangan FR juga tidak masuk di dalam rumah, atau mengambil barang-barang curian, itu murni dilakukan oleh FR sendiri, sehingga setelah di lakukan gelar perkara AR untuk sementara di wajib laporkan sambil mendalami perannya, kalau nantinya ada bukti-bukti yg di temukan maka (Andra) akan di tetapkan juga sebagai tersangka.
Tidak sampai disitu saja polisi akan menghadirkan ahli bahasa dalam pemeriksaan lanjutan terhadap AR yang merupakan tuna wicara.
“Kendalanya dalam pemeriksaan kedepan terhadap AR adalah karena yang bersangkutan tuna wicara, sehingga memang harus dihadirkan ahli bahasa yang memiliki lisensi,” ujar H Marala.
Sementara WY kerabat dari FR terduga pelaku yang ditangkap bersama AR menpertayakan status dari AR yang sebelumnya diamankan, karena ikut terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong.
“Saya dari besuk FR di polres dan AR sudah tidak ada disana, kenapa bisa, ini jadi bahan pertanyaan kami di keluarga,” ujarnya.
WY mengaku meminta kejelasan dan alasan dari pihak kepolisian atas status dari AR sendiri.
Gabungan Resmob dan Kamneg sat Intelkam polres Bulukumba mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong satu diantaranya adalah penyandang tuna wicara, Jumat 12 Desember 2025.
Terduga pelaku yang diamankan yakni FA alias FR (22) dan AR (22). Keduanya merupakan warga Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Diketahui, AR merupakan penyandang tuna wicara.
Hal ini diuangkapkan Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali kepada wartawan, Sabtu 13 Desember 2025.
Dua orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing adalah FA alias FR (22) dan AR (22) keduanya merupakan warga kecamatan Ujung Bulu.
“Satu terduga pelaku yakni AR merupakan tuna wicara,” kata Ali.
Lanjut Ali penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman. Kedua terduga pelaku diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.
Korban berinisial RH (52), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di alamat tersebut. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong sehingga dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu samping rumah.
Adapun identitas dua terduga pelaku yang diamankan yakni FA alias FR (22) dan AR (22). Keduanya merupakan warga Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Diketahui, AR merupakan penyandang tuna wicara.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku menggasak puluhan barang milik korban, mulai dari perabot rumah tangga hingga barang elektronik.
“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku FA. Dari hasil interogasi awal, FA mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, AR, yang kemudian turut diamankan di rumah FA. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual di beberapa tempat. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya meja makan, televisi, kipas angin, kompor gas, dispenser, rice cooker, blender, alat masak, serta puluhan kursi plastik dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, FA alias FR mengakui telah melakukan aksi pencurian secara berulang kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan sasaran rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Ia juga mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“FA ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kota Bulukumba,” ungkap Kasat Reskrim.
Ali mengatakan kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bulukumba.***