Ketfo : Kartu JKN yang dilarang digunakan ataupun di pinjamkan ke orang lain, karena akan berdampak hukum RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau warga Bulukumba untuk tidak menyalahgunakan kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), seperti meminjamkannya kepada orang lain untuk mendapatkan layanan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Sebab, penyalahgunaan kartu JKN-KIS dapat menimbulkan masalah administratif yang serius. Penyalahgunaan kartu JKN-KIS juga dapat berimplikasi pada tindakan hukum, karena tergolong sebagai pemalsuan dokumen.
“Sekarang sudah tidak bisa lagi masyarakat pengguna JKN dan KIS tidak bisa digunakan orang lain untuk berobat , karena akan berdampak hukum,” Jelas Ririn Andriani Petugas BPJS Kesehatan kabupaten Bulukumba saat melakukan sosialisasi di kantor Desa Bontonyeleng, Rabu 10 Desember 2025.
Dia juga menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu JKN-KIS. Masyarakat yang ingin berobat cukup membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, jika masyarakat ingin tetap memiliki Kartu JKN-KIS digital, maka bisa mendownload nya melalui aplikasi Mobile JKN.
Lanjut Ririn BPJS Kesehatan juga meluncurkan berbagai inovasi untuk mewujudkan Transformasi mutu Pelayanan yakni Mudah Cepat dan Setara. Salah satunya BPJS Keliling, Pandawa dan lainnya.
“Jadi BPJS keliling bisa melayani masyarakat pengguna JKN-KIS yang ingin melakukan perubahan data seperti pindah ke berobat ke puskesmas atau rumah sakit serta masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS dapat langsung mendaftar di lokasi-lokasi yang didatangi oleh BPJS Keliling. Ini memudahkan mereka yang tinggal di daerah yang jauh dari kantor cabang BPJS Kesehatan,” ujar Bukit.
Ditambahkan masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut tentang layanan BPJS Kesehatan, kata dia, juga dapat mengaksesnya melalui BPJS Keliling, termasuk informasi tentang fasilitas kesehatan, status iuran, dan manfaat JKN-KIS.
“BPJS Keliling juga siap menangani keluhan atau pengaduan dari peserta, sehingga masalah yang dialami peserta dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif,” tukasnya.
Sementara itu aplikasi Pandawa adalah layanan yang memungkinkan peserta untuk melakukan berbagai administrasi, seperti perubahan data, penggantian fasilitas kesehatan, serta penanganan keluhan melalui aplikasi WhatsApp. Peserta hanya perlu menghubungi nomor Pandawa yang telah disediakan, dan semua proses dapat diselesaikan tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Untuk layanan ini bisa diakses melalui nomor 08118165165, nanti akan dijawab semua pertanyaan masyarakat,” tutupnya. ***