Kuasai Sabu 5 Saset, Sopir di Bulukumba Ditangkap Polisi

Irwan
Irwan
6 Des 2025 12:03
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisal EH (31) yang berprofesi sebagai seorang sopir , warga sungai Teko, kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu pada selasa 2 Desember 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku EH diamankan bersama barang bukti lima sachet sabu yang ditemukan terselip di lipatan celananya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, lalu menangkap dan menggeledah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Saat diperiksa, EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan ia peroleh dari seseorang yang saat ini dalam proses pengembangan penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa barang bukti telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel. “Dari hasil pemeriksaan, barang bukti positif mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 0,2015 gram,” terangnya, Sabtu 6 Desember 2025.

AKP Akhmad Risal juga mengungkapkan bahwa EH merupakan residivis kasus narkoba. “EH ini pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2022 dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun. Dari pengakuannya, ia baru sekitar satu tahun bebas dari Lapas,” ujarnya.

Saat ini EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.***