Rugikan Negara, Mantan Dirut PDAM Bulukumba Dijebloskan Ke Tahanan Lapas

Irwan
Irwan
19 Nov 2025 22:27
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- ANJ (60) yang merupakan mantan dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba dijebloskkan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset PDAM tahun anggaran 2021–2024, Rabu 19 November 2025.

Kejari Bulukumba Bayu Laksamana mengatakan Penetapan tersangka terhadap Andi Nurjaya diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Rabu, 19 November 2025.

Lanjut Bayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

“Penyidik menetapkan satu orang saksi, inisial ANJ (60), mantan Direktur PDAM periode 2021–2024, sebagai tersangka,” jelasnya melalui siaran persnya, Rabu, 19 November 2025.

PDAM Bulukumba merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1968 dengan tugas memberikan layanan air bersih sekaligus menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, dalam kurun waktu 2021–2023, perusahaan tercatat mengalami kerugian berdasarkan laporan kinerja BUMD Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Kejari, kerugian tersebut berkaitan dengan tindakan Direktur saat itu, Andi Nur Jaya. Penyidik menemukan adanya pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.

Sejumlah belanja yang dilakukan juga dinilai tidak wajar dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas BUMD.

Selain itu, terdapat dua unit mobil tangki milik PDAM yang dijual tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).

PDAM juga kehilangan pendapatan akibat tidak dilakukan penagihan denda kepada sejumlah pelanggan.

“Semua ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan fraud dalam pengelolaan keuangan serta aset perusahaan,” jelasnya.

Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit dan menghitung total kerugian negara Dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, tercatat kerugian sebesar Rp443.390.542,67.

Kerugian tersebut meliputi kompensasi yang tidak semestinya dibayarkan serta keuntungan yang diperoleh tersangka.

Atas perbuatannya, ANJ dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Usai ditetapkan tersangka ANJ langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba.***