Ilustrasi garis polisi (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- FA (20) warga Lingkungan Kaloroloe, kelurahan Jalanjang,kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengalami luka robek dibagian kepala usai dianiaya oleh terduga pelaku As (25) dan FI yang juga merupakan warga kelurahan Jalanjang, Senin malam 17 November 2025 sekitar pukul 22:30 wita.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasi Humas AKP H Marala yang dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar sudah masuk laporannya yang kasus penganiyaan warga kelurahan Jalanjang, kecamatan Gantarang,” kata H Marala , Selasa 18 November 2025.
H Marala mengatakan dari keterangan korban kronologi kejadian berawal sekitar pukul 21.30 wita korban FA melintas di jalan poros Jalanjang dan tiba-tiba terduga pelaku AS berteman langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu dan mengena pada kepala bagian depan yang mengakibatkan luka robek.
Korban yang tidak terima dengan kejadian ini lari masuk kedalam rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari tempat kejadian menyampaikan kepada orang tuanya lelaki KA bahwa telah dianiaya oleh AS berteman, kemudian korban FA mengambil parang dan kembali ke tempat kejadian bersama dengan orang tuanya kA kemudian melakukan aksi balasan dan langsung melakukan penganiayaan atau pemarangan terhadap AS dan FI yang mengakibatkan kedua terduga pelaku mengalami luka robek pada tangan.
Sekitar pukul 22.52 orang tua korban KA membawa membawa putranya FA untuk mendapatkan perawatan medis di salah satu klinik di Kelurahan Matekko, kecamatan Gantarang.
Pada Pukul 23.30 wita terduga pelaku AS berteman kembali mendatangi rumah korban dan masuk ke dalam untuk mencari keberadaan lelaki FA dan orang tuanya KA, karena tidak menemukan korban didalam rumah terduga pelaku kemudian melakukan pembakaran rumah.
“Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan aparat kepolisian,” ujar H Marala.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk orang tua korban dan saksi lainya.***