Ketfo : Terduga pelaku pencurian cengkeh saat terekam CCTV RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kepolisian menangkap warga desa Batukaropa, kecamatan Rilau Ale, kabupaten Bulukumba, Sulawasi Selatan berinisial HU (38) yang diduga merupakan pelaku pencurian biji cengkeh di dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa beberapa hari lalu.
Terduga pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Rilau Ale dibackup anggota Resmob Polres Bulukumba.
Bahkan terduga pelaku sempat terekam CCTV warga usai melakukan aksi pencurian dengan membonceng karung yang berisi cengkeh hasil curian.
Dari laporan serta beberapa alat bukti awal Polisi kemudian menyusun skema penangkapan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu, bersama dengan Kanis Reskrim Polsek Rilau Ale Aipda Supriadi dan beberapa personel Polsek. Dari kerjasama tim gabungan terduga pelaku pun akhirnya ditangkap, pada Jumat (7/11/2025).
Awalnya, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Dia berusaha kabur dan nekat mengancam aparat kepolisian dengan menggunakan sebilah badik.
Tanpa ragu, Tim Resmob Polres Bulukumba dan personel Polsek Rilau Ale berhasil menghalau pergerakan HU. Dia berhasil ditangkap dan diamankan.
Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba guna dilakukan interogasi awal dan lebih lanjut dilakukan pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S. Sos, menyatakan bahwa terduga pelaku HU mengakui perbuatannya telah mencuri satu karung cengkeh kering di rumah korban. Dia lalu menjual cengkeh curian tersebut.
“Anggota langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud oleh terduga pelaku menjual cengkeh. Anggota berhasil mengamankan barang bukti secara utuh satu karung dengan berat sekitar 60 kilogram,” kata Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rilau Ale guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Muhammad Ali menguraikan kronologis terjadinya pencurian berdasarkan keterangan dari terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci.
“Dari pengakuan terduga pelaku, dia mengambil buah cengkeh kering milik korban yang disimpan di bagian dapur sebanyak satu karung dengan berat kurang lebih 60 kilogram,” kata Iptu Muhammad Ali.
Akibat kejadian ini, korban dalam laporannya menaksir kerugian yang dialaminya jutaan rupiah. Dan terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual satu karung cengkeh tersebut.***