Ilustrasi (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Pemutihan dan diskon pajak kendaraan di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang harusnya telah berakhir pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu kembali diperpanjang.
Dari beberapa postingan di media sosial perpanjang program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang di programkan pemerintah Provensi Sulsel kembali diberlakukan hingga 30 November 2025.
Postingan yang dibagikan oleh wakil ketua DPRD Bulukumba Syahruni Haris di sejumlah grup WhatsApp dengan melampirkan pamflet.
@ Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Disampaikan kepada seluruh Warga Masyarakat Bulukumba bahwa Discount Pajak dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diperpanjang hingga tanggal 30 November 2025
Demikian kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh warga masyarakat Bulukumba.
TTD
KEPALA UPT WIL. BULUKUMBA
RUDY RAMLAN, SSTP.
Sementara itu sebelumnya pemutihan dan diskon pajak kendaraan awalnya diberlakukan pada tanggal 29 September hingga 31 Oktober 2025.***