Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Galian C di Bulukumba Dilaporkan ke Wahli Sulsel 

Irwan
Irwan
19 Okt 2025 23:51
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kerusakan lingkungan disebabkan oleh aktivitas tambang di kabupaten Bulukumba resmi dilaporkan ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan.

Selain kabupaten Bulukumba Wahli Sulsel  juga mengaku mendapatkan laporan 9 daerah terkait dengan kerusakan lingkungan.

Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan kerusakan lingkungan yang terjadi di 10 daerah termasuk salah satunya di Bulukumba yang disebabkan banyaknya tambang yang beroperasi.

Al Amin mengatakan beberapa jenis laporan yang masuk beragam mulai dari pencemaran air, tambang ilegal, hingga perusakan hutan.

“Seperti baru-baru ini ada laporan dari Bulukumba mengenai kegiatan tambang yang merusak lingkungan dikarenakan masalah tambang,” ujar Muhammad Al Amin, dikutip dari Antara, Minggu 19 Oktober 2025.

Bukan cuman di kabupaten Bulukumba , Wahli juga menerimah laporan dari kabupaten  Maros tepatnya  Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Moncongloe kabupaten Maros paling banyak laporan terkait kerusakan lingkungan di daerah tersebut,” ujarnya.

Menurut Al Aminlaporan tersebut datang secara bertahap dari berbagai daerah, tidak sekaligus.

Tahun 2023 Wahli Sulsel menerimah pengaduan dari Galesong , kabupaten Takalar terkait masalah tambang tanah uruk.

Al Amin mengatakan  kerusakan lingkungan di provinsi Sulsel  ini telah menyebar luas dan berdampak pada semua lapisan masyarakat.

Masyarakat sipil di Sulawesi Selatan yang menghadirkan Posko Aduan Aktivitas Ilegal Lingkungan sebagai bagian dari upaya kolektif mengatasi kerusakan lingkungan yang kian meluas.

Pembentukan posko bertujuan menyediakan ruang partisipasi publik dalam melaporkan berbagai aktivitas ilegal yang berdampak pada lingkungan, seperti pertambangan tanpa izin, pencemaran, dan alih fungsi lahan.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun wartawan sejumlah wilayah di kabupaten Bulukumba diduga masih banyak beroperasi tambang ilegal.

Diantaranya di kecamatan Ujung Loe, Gantarang, Rilau Ale, mayoritas tambang tersebut adalah galian C baik pasir maupun tanah timbunan.***