Gaji PPPK Paruh Waktu Diatur Keputusan Menteri PANRB Tahun 2025 

Irwan
Irwan
14 Okt 2025 15:04
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id- Gaji Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diatur diatur dalam keputusan menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025.

Gaji PPPK disusun oleh kemenPANRB sebagai tenaga non ASN atau biasa disebut honorer pada tahun ini. para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Setelah PPPK paruh waktu telah dilantik akan menperoleh hak berupa gaji dan pasilitas sebagai ASN pada umumnya,bahkan gaji para honorer tersebut tidak boleh rendah seperti sebelum lulus sebagai PPPK minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekedar diketahui ini jumlah UMP tahun 2025 sejumlah Provensi yang ada.

Untuk Sulawasi Selatan sendiri UMP tahun ini tembus diangka Rp3.657.527,37.

Namun ironisnya sampai saat ini tidak ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci.

Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Bahkan PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan pangan, keluarga , jabatan fungsional dan tunjangan lain-lain sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.***