Ilustrasi pajak kendaraan (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Program pemutihan pajak kendaraan di kabupaten Bulukumba akan berakhir para tanggal 31 Oktober 2025.
Informasi yang dihimpun wartawan mengatakan kalau masih banyak masyarakat Bulukumba yang belum mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan yang merupakan program gubernur Sulawesi Selatan Andi Amran Sulaiman.
“Saya belum tahu kalau ada program diskon pajak dan bebas denda kendaraan di Bulukumba, coba tidak diumumkan di masjid oleh pemerintah dusun saya tidak tau,” kata Darman warga desa Bontonyeleng. kecamatan Gantarang, Minggu 12 Oktober 2025.
Menurut Darman dia telah menyampaikan kepada keluarganya dan tetangga rumahnya untuk datang ke kantor Samsat Bulukumba untuk membayar pajak, karena ada pemutihan dan diskon, karena tetangga saya juga ada yang masih menunggak pajak.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).
Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.Selain Sulawesi Selatan, ada 19 Provensi lainya yang juga menerapkan program penghapusan pajak kendaraan diantaranya Bali,Bangka Belitung, Sumatera, Kalimantan Papua, Maluku dan beberapa Provensi lainya.***